19 November 2019

Esensi Maulid Bukan Sekedar Shalawat

Raudah Nabi
Memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad saw di beberapa negara menjadi sebuah keharusan yang rutin diselenggarakan pada 12 Rabi’ul Awal setiap tahunnya. Walaupun dibeberapa tempat atau negara islam perayaan maulid nabi dianggap sebuah kreasi baru yang tidak begitu penting untuk dilestarikan. 


Di Indonesia, banyak tradisi yang berkembang dan tercipta dari hasil akulturasi maulid Nabi dimana budaya maulid yang berasal dari timur tengah di kawinkan menjadi budaya lokal oleh pemuka tokoh adat dan ulama. 
Disamping kebiasaan melantunkan shalawatan masih ada beberapa tradisi yang terkait dengan maulid seperti Tradisi Male, menghias telur di masyarakat muslim Bali. Tradisi Meuripee di Aceh, memasak kuah kari bersama. Tradisi grebek maulid berdesakan berusaha mengambil gunungan yang dikeluarkan Keraton di halaman Masjid Besar Kauman, Yogyakarta. 
Adalagi tradisi menyebar uang koin, sebar udikan yang diwariskan dari nenek moyang di Madiun. Tradisi mengarak ratusan paket makanan menggunakan lebih dari 50 unit perahu di Maros, Sulawesi Selatan. Dan masih banyak tradisi lainnya. 
Maulid dalam Penjelasan Ibnu Kastsir berawal diperkenalkan oleh Penguasa Syiah Ismailiyah pada zaman Dinasti Fatimiyah (909-1171) di Mesir. untuk membangun opini publik tentang hubungan genealogi langsung mereka kepada Nabi Muhammad saw. Maka Maulid diciptakan sebagai media Propaganda untuk memperkuat legitimasi kekuasaan dengan menegaskan bahwa keturunan Nabi adalah pemegang otoritas sah untuk memimpin umat Islam. 
Sejalan dengan hadis riwayat Imam Hakim dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi berkata “seyogyanya pemimpin dari Quraish, sebaik-baik Quraish pemimpin yang baik, sejahat-jahat quraish peminpin yang jahat”. 
Dan beberapa hadis pendukung lainnya seperti hadis Imam Bukhori dari Mu’awiyah “sesungguhnya urusan ini (pemerintahan) ada di tangan Quraish” atau hadis Imam Tirmizi dan Nasa’i “Quraish adalah pemimpin umat dalam keadaan baik dan buruk sampai hari qiyamat. Padahal hadis-hadis demikian merupakan pengakuan Nabi pada kekuatan pengaruh dan prestise politik suku Quraish dalam mempertahankan kemaslahatan umat dan suku yang paling berani dalam memberikan perlindungan dari ancaman bangsa lain di saat penaklukan dan invasi antar suku sering terjadi pada waktu itu.
Berjalannya waktu ditengah-tengah kesibukan manusia bahwa maulid Nabi dihubungkan sebagai media pendalaman agama yang menggembirakan untuk lebih mengenal sejarah hidup Rasul saw dan sebagai wujud kecintaan yang tinggi kepada-Nya “tidak beriman salah seorang dari kalian sampai Aku lebih dicintainya daripada  anaknya, orang tuanya dan manusia lainnya” di perkuat lagi dalam QS: 10.58 “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira”. 
Dalam kitab Addar alMantsur Imam Suyuthi adapun yang dimaksud “Karunia Allah”  (Fadlullah) adalah “ilmu” dan “Rahmat Allah” adalah “Nabi Muhammad”, pemaknaan ini dikuatkan dalam QS: 21.107 “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) “rahmat” bagi semesta alam.  
Hal yang menggembirakan lainnya dari maulid Nabi adalah orientasi kegembiraan bahwa Rasul telah memberikan kita panduan hidup dalam bingkai petunjuk Allah dengan nilai-nilai peradaban budaya luhur yang mengedapnkan supremasi hukum dengan meninggalkan subordinasi kemanusian, bebas dari kekerasan, dan kesesatan budaya masyarakat primitif. Sebuah Peradaban yang telah merubah keganasan masyarakat dunia menuju peradaban Ar-Rahman dan Ar-Rahim penuh dengan kasih sayang antar sesama. Sebagaimana keterangan Ibn Qoyim al-Jauziyah “Syariat itu bangunan dan dasarnya adalah hukum dan maslahat untuk manusia sejak dilahirkan sampai kematian”. 
Syariat Islam secara komprehensif harus menjadi motivasi prilaku masyarakat di Indonesia dalam mencapai kemajuan bangsa dan negara. Agama memerintahkan manusia untuk terus belajar dan mengejar ilmu pengetahuan sebagai pembeda keberhasilan sesama manusia. Kebutuhan membaca menjadi hal prioritas risalah QS: 96.1 “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan”. Sehingga Rasul memintak kepada tawanan perang badar bila ingin bebas dari tawanan perang agar mereka mengajarkan baca dan tulis kepada sepuluh kaum muslimin. 
Seharusnya esensi perayaan maulid menekankan kepada aktifitas baca menjadi budaya literasi yang harus dikembangkan mengikuti kebiasaan pada suatu tempat atau komunitas. Bahkan aktifitas membaca harus menjadi kebutuhan setiap individu bagi masyarakat Indonesia sebagaimana di Finlandia. 
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan PBB (UNESCO) yang dirangkum dalam laporannya tahun 2016, negara Finlandia menduduki peringkat pertama dunia dengan tingkat literasi paling tinggi. Sedangkan Indonesia hanya peringkat 60 dari 61 negara yang disurvei. Di negara-negara maju siswa-siswa di sekolah menengah umumnya diberikan target buku yang harus dibaca sebagai salah satu syarat utama untuk bisa menamatkan studinya. misalnya Amerika Serikat memberikan 32 judul buku sebagai bahan bacaan wajib, Jepang 22 buku, dan Singapura sebanyak 6 judul buku. 
Perintah baca dari Allah dilanjutkan dengan wahyu berikutnya agar Nabi Muhammad segera menghilangkan rasa malas-malasan, rasa takut dan pesimis agar bersegera bangkit untuk mengajak manusia merubah pola hidupnya. “Hai orang yang berselimut, bangunlah, lalu beri peringatan!, Dan Tuhanmu, agungkanlah!, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa, tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi berharap memperoleh balasan yang lebih banyak, Dan untuk Tuhanmu bersabarlah. QS: 74.1-7. 
Panggilan wahyu tersebut merupakan esensi maulid Rasul saw. Dimana Nabi langsung mengimplementasikannya dengan kerja keras dan strategi one by one selama tiga tahun. Merubah paham kepercayan politeisme kepada monotheisme, merubah lingkungan yang kotor menjadi bersih, meninggalkan prilaku yang tidak terpuji dan sia-sia, dan meningkatkan rasa sosial yang tinggi tanpa pamrih. Sehingga perubahan masyarakat kecil yang baru tumbuh ini mendapat perhatian luas seantero arab.   
Esesnsi dari maulid Nabi di atas luput dari perhatian yang semestinya menjadi perhatian kita bersama. Slogan-slogan suka membaca, etos bekerja keras, mencintai lingkungan yang bersih, meninggalkan hal yang merusak diri seperti minuman keras dan narkoba dan respon cepat dalam memberikan problem solving terhadap permasalahan sosial seperti kemiskinan, intoleransi dan radikalisme semestinya dimunculkan dalam kegiatan perayaan maulid dan menjadi materi pembumian maulid itu sendiri.
Zulkarnain Nasution
Penulis adalah Alumni Al-Azhar University Cairo Mesir
artikel ini di publish oleh:

10 November 2019

Menteri Agama dan Pemahaman Jokowi pada Tujuan Pokok Syariah

Pertemuan Mina antara Menag dan Menteri Haji Saudi
Sungguh diluar perkiraan masyarakat santri sebelumnya bahwa Presiden RI terpilih Jokowi sudah hampir dapat dipastikan akan memilih Menteri Agama dari background santri baik yang berasal dari partai politik atau dari luar partai politik. Bila dari partai politik bisa dimungkinkan dari seputaran dua partai yang sudah sangat melekat dengan gerakan santri saat ini, yaitu Partai Persatuan Pembangunan yang sudah satu dasawarsa mengawal Kementerian Agama karena kadernya menjadi Menteri Agama yaitu Surya Darma Ali dan Lukman Hakim Saefuddin.
Tentu selama sepuluh tahun ini banyak kebijakan dan keberhasilan yang telah di torehkan dalam kertas putih perjuangan partai berlambang kakbah ini dalam hal memperjuangakan kepentingan masyarakat santri seperti, ditetapkannya tanggal 20 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Semua ini tentu sebagai wujud perhatian luar biasa partai ini dalam mendekatkan diri ke lingkungan masyarakat santri. 
Partai kedua adalah PKB, partai yang memang langsung lahir dari rahim NU ini benar-benar sangat dekat di hati santri sampai-sampai Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini bergelar sebagai Panglima Santri.
Adapun PKS dan PAN yang juga irisan massa pemilihnya sebahagian dari santri sepertinya jauh panggang dari api untuk mendapatkan kursi menteri agama, mengingat santri di dua partai ini bukanlah dari pesantren-pesantren tradisional atau Salafi yang lebih dikenal dengan istilah pesantren kitab kuning tetapi lebih kepada pesantren moderen yang santrinya hampir tidak mengenal istilah kitab kuning.
Bila dipersefektifkan lebih kepada afiliasi gerakan maka santri yang berada di PPP dan PKB kecenderungannya bergerak di Ormas NU dan adapun santri PAN dan PKS lebih dominan ada di ormas Muhammadiyah.
Dua gelombang massa keormasan inilah yang selama Republik ini mempunyai kementerian agama bergantian menjadi Menteri Agama. Dan NU sebagai ormas terbesar bahwa kadernya lebih sering mendapat kerpercayaan untuk menduduki jabatan Menteri agama terutama dua dasawarsa terakhir.
Penantian dua ormas besar ini akan siapa bakal dipilih Presiden sebagai Menteri Agama ternyata diluar ekspektasi keduanya. Jokowi memecah trasdisi penantian NU dan tidak pula mengalirkannya ke Muhammadiyah tetapi justru Menteri Agama diturunkan dari purnawirawan TNI seorang Jenderal kelahiran Aceh. Sudah barang tentu gemuruh petir, angin statmen mengiringi kemunculan tokoh kontroversial ini. Apalagi kemunculan menag disentuh dengan pernyataan tugas dari jokowi yang terkait dengan Radikalisme, membangun ekonomi Umat, Industri halal saya kira, dan terutama haji berada di bawah beliau," ujar Jokowi saat mengenalkan Menteri Indonesia Maju di Kompleks Istana Kepresidenan. 
Sepertinya Jokowi memahami betul suasana kebatinan pada tiap-tiap ormas ini sehingga beliau mengambil langkah tengah dengan menunjuk Jenderal sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju saat ini. Mengingat agama adalah perekat nilai-nilai kebangsaan ditengah-tengah masyarakat yang berbeda suku bangsa dan agama ini, agar lebih mengedepankan toleransi  terhadap perbedaan kemajemukan sebagai ciri khas bangsa ini.
Karena itu pula mungkin di khutbah jumat pertamanya di istiqlal tanggal 1 November Menteri Agama lebih kepada menekankan toleransi ditengah-tengah perbedaan bangsa ini sambil mengingatkan kembali cita-cita sumpah pemuda sebagai perekat kesatuan.
Facrul Razi bukanlah satu-satunya menag yang berasal dari militer di tubuh kementerian agama, ada alamsyah Ratu perwiranegara dalam Kabinet pembangunan III tahun 1978 sd 1983. Pada saat menjabat selalu rutin mengunjungi sekolah keagamaan dan menumbuhkan serta mengatur memajukan politik agama.
Ada pula Tarmizi Taher menteri agama pada kabinet VI tahun 1993 sd 1998. Sangat bersemangat menciptakan kader sebagai manager profesional, intelektual dan pemimpin umat dengan selalu mengirimkan tenaga di IAIN dan kemenag belajar ke dunia barat.  
Rekam jejak dua jenderal sebelumnya memberi pengaruh signifikan dalam keberlanjutan kemenag sebagai rumah besar semua agama dan semua ormas tentu dengan kamar keberagaman yang ada tanpa memaksakan satu kelompok mendominasi kelompok lainya.
Pertemuan Mina di Kantor Menteri Haji Saudi 

Umat islam menjadi “umatan wasatha” umat tengah yang adil dan mampu membuka diri terhadap hal-hal yang berbeda, baik itu berbeda agama apalagi sekedar berbeda ormas. “Dan demikian (pula) kami telah menjadikan kamu (umat islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul (muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) Kamu. QS: 2/143. 
Kata Syuhada dalam ayat diatas mempunyai maksud bahwa manusia sebagai pencipta peradaban tengah yang tidak terlalu kekiri dan tidak pula terlalu kekanan. Dimana peradaban ini dapat memelihara lima hal: 
pertama, menjaga agama dari kesesatan dalam bingkai toleransi QS: 23.71.
Kedua, menjaga pelestarian diri dengan mengedepankan hak asasi manusia QS: 6.151.
Ketiga menjaga keselamatan akal pikiran dengan meningkatkan dan memudahkan akses ilmu pengetahuan dan pendidikan sebagai penajaman nalar intelektual bangsa dan menjauhkan akal tercemar narkoba QS: 5.90.
Keempat, menjaga keturunan dengan mengedapankan nilai-nilai moral dalam berinteraksi sosial, menjauhkan hubungan seks bebas QS: 4.3.
Terakhir kelima, menjaga stabilitas ekonomi umat dengan selalu memperhatikan kehalalannya dan memotivasi umat untuk giat mencari harta sebagai penopang kehidupan karena untuk dapat menyempurnakan rukun islam pun perlu istithoah harta. QS: 4.5.
Lima tujuan pokok syariah agama diatas mungkin menjadi pemahaman Presiden Jokowi untuk dapat diwujudkan secara membumi oleh nahkoda baru kementerian agama yang baru saja dilantik yaitu Jenderal Fachrul Razi???.     
Zulkarnain Nasution
Penulis adalah Alumni Al-Azhar University Cairo Mesir
Tulisan ini pernah di publish oleh:
https://www.genial.id/read-news/menteri-agama-dan-pemahaman-jokowi-pada-tujuan-pokok-syariah

08 November 2019

Menag Dan Pelarangan Cadar

BELAKANGAN ada keresahan di masyarakat atas rencana Menteri Agama Fachrul Razi melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah demi alasan keamanan. Walaupun rencana itu masih dalam bentuk wacana kajian agar nantinya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama.

Pernyataan Menag yang disampaikan saat sambutan pada acara 'Loka Karya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid' di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10), bukan berarti melarang penggunaan cadar di luar instansi pemerintahan. 

Terlepas dari itu, opini soal cadar ini berkembang menjadi konsumsi diskusi akal sehat, atau ada yang mengembangkannya menjadi isu politik untuk dapat digiring dan digoreng dalam upaya mendiskreditkan Menteri Agama.
Apalagi bila dihubungkan dengan awal dilantiknya Menteri Agama di luar ekspektasi yang tak lazim selama dua dekade sebelumnya, dimana para menteri di Kementerian Agama berlatar belakang santri sedangkan beliau Purnawirawan Jenderal yang luput dari berita dan sentuhan kegiatan keagamaan dalam perjalanan kariernya. Maka dikembangkanlah isu sekan-akan Menag tidak cakap dalam memimpin Kementerian Agama lima tahun ke depan.

Sebagai seorang muslim, dalam merespons polemik soal cadar ini, apakah merupakan substansi ajaran agama atau hanya wilayah khilafiyah, kita harus merujuk kepada Al-Quran sebagai sumber ajaran agama Islam. Dalam Al-Quran ada beberapa kata yang berhubungan dengan pakaian wanita.

Pertama adalah kata "khumur" yang terdapat dalam Surah An-Nur:31. "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khumur) ke dadanya..." Khumur dalam pengertian Bahasa Arab adalah tirai atau penutup. Dalam ayat ini perintah menutup yang diserukan kepada wanita muslimah ada pada sekitaran dada mereka. Dimana kain penutup atau sejenisnya mampu menutupi sekitar dada mereka yang berbeda bentuk dan fungsi dengan pria tersebut.

Karena perintah wahyu ini tidak menunjukkan kepastian apakah makna khumur dalam ayat ini adalah sebuah kain atau sejenisnya yang menutupi atas kepala sampai ke dada atau penutup yang hanya menutupi sekitar dada saja, maka mufassir berbeda dalam mengartikan batas kain penutup ini.  

Kedua, "hijab" sebagaimana terdapat dalam Surat Al-Ahzab: 53. "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir (hijab). Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka..." Sungguh ayat ini membuka sisi sosial Nabi kepada sahabat Ahlu Suffah. Mereka adalah kelompok sahabat yang fakir miskin tidak mempunyai rumah bertempat tinggal kecuali di seputaran halaman masjid seperti Abu Hurairah, Salman Alfarisi dan lain lain. 

Maka sahabat yang dikenal dengan Ahlu Suffah ini selalu makan dan minum di rumah Rasul yang dipersiapkan oleh isteri-isteri Nabi yang bersebelahan dengan masjid itu. Terkadang di saat-saat waktu makan, Rasul SAW tidak berada di rumah karena kesibukannya dalam menyebarkan dakwah Islam. Maka Allah perintahkan kepada orang-orang beriman untuk memakan makanan yang disajikan oleh isteri-isteri Nabi tanpa menunggu atau berlama-lama di rumah Nabi apalagi bercakap-cakap setelah makan. Karena itu Allah memberi perintah agar meletakkan hijab atau tabir ketika mereka memintak kebutuhan makan dan minumnya.

Dalam hal ini sebahagian besar ulama berpendapat bahwa yang dimaksud hijab dalam ayat ini adalah batas-batas moral yang dibangun Al-Quran dalam interaksi sahabat dengan para isteri Nabi. Bangunan moral itu harus dalam bingkai kejujuran, penghormatan dan niat baik ketika masuk ke rumah Nabi bukan bermaksud lain selain hanya ingin memintak makan dan minum. “Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka."

Ketiga, kata "jalabib" yang terdapat dalam Surat al-Ahzab: 59. "Wahai Nabi, katakanlah terhadap istri-istrimu, anak-anakmu, dan istri-istri orang-orang yang beriman (agar) mereka mengulurkan jalaabib mereka. Demikian itu, supaya mereka lebih mudah dikenal dan tidak disakiti. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Imam As-Suyuthi menyebutkan bahwa penyebab turunnya ayat di atas adalah suatu hari, istri Nabi keluar karena suatu keperluan. Dahulu menggunakan kain penutup kepala belum begitu populer. Kemudian ternyata ada sekelompok orang nakal yang mengganggu mereka. Mereka yang digoda itu mengadu ke Rasulullah. Dengan turunnya ayat ini, mereka diperintahkan untuk menutupi kepala hingga dada agar mudah dikenal, serta terhindar dari gangguan laki-laki yang nakal.

Dalam pengertian lain bahwa makna jalabib adalah perubahan cara berpakaian yang lebih baik dan rasional sehingga berbeda dengan pakaian yang mereka pakai sebelum menjadi muslimah agar tidak memberi kesempatan buat orang munafik mengganggu mereka karena penampilan senonoh.
Sementara kata "cadar" atau "niqab" (penutup wajah) tidak ada penjelasannya dalam Al-Quran. Kecuali hanya ditemukan dalam fatwa ijtihad ulama terkait potongan ayat 31 dari Surat An-Nur, "Kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". Padahal seharusnya tidak perlu dipaksakan menjadi kewajiban bagi kaum muslimah. Selain itu ditemukan pula dalam sebuah Hadis Ibn Majah bahwa Aisyah berkata beliau pernah ber-"tanakkur" (menyamarkan diri) dengan memakai niqab atau kain penutup wajah.

Dengan demikian, bila merujuk dari perspektif di atas dapat dipahami bahwa pelarangan memakai cadar dalam instansi milik pemerintahan oleh Menteri Agama tidak melanggar syariah. Justru memberi bangunan positif untuk umat Islam yang sekarang lagi terfitnah atas ulah oknum yang melakukan pemboman, pencurian, dan terakhir ingin melakukan pembunuhan mantan Menko Polhukam Wiranto dengan memakai cadar. Bila keadaan ini dibiarkan mungkin saja akan menimbulkan hujatan terhadap Islam di hari-hari ke depan.


Zulkarnain Nasution 
Alumni Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.


pernah dimuat pada:
SELASA, 05 NOVEMBER 2019, 13:58 WIB
https://rmol.id/read/2019/11/05/409012/menag-dan-pelarangan-cadar