06 April 2023

PENYUSUNAN PEDOMAN PELAKSANAAN BADAL HAJI DAN SAFARI WUKUF

Pembukaan oleh Dirbina Haji

Subdit Bimbingan Jemaah Haji Direktorat Bina Haji menyelenggarakan acara "Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Badal Haji dan Safari Wukuf" di Redtop Hotel Jakarta Pusat selama dua hari dimulai tanggal 5 dan 6 April 2023. 

Pedoman yang lagi disusun oleh unsur pegawai Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, FK KBIHU, Biro Hukum, BRIN dan perwakilan lainnya akan membahas pengertian badal haji dan safari wukuf serta kriteria dan syarat-syaratnya. 

Kegiatan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya nanti di Saudi dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi negara.

Peserta 


18 March 2023

PENEGUHAN VISI DAN KOMITMEN PIMPINAN MAJELIS/ LEMBAGA/ BIRO PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

Auditorium KH. Ahmad Azhar Basyir Universitas Muhammadiyah Jakarta Cirendu 

Dalam memperkuat Program Muhammadiyah 2022 -2027 Pimpinan Pusat Muhammadiyah melaksanakan "Peneguhan Visi Dan Komitmen Pimpinan Majelis/ Lembaga/ Biro Pimpinan Pusat Muhammadiyah" masa jabatan 2022 - 2027 di Auditorium KH. Ahmad Azhar Basyir Universitas Muhammadiyah Jakarta pada Sabtu tanggal 18 Maret 2023. 

Dalam acara ini dihadiri beberapa orang Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Haidar Nasir Ketum, Prof Abdul Mukti Sekum, Prof Hilman Lathief Bendum dan Saad Ibrahim serta lainnya. 

Haidar Nasir dalam amanahnya menegaskan kepada pengurus Majelis, Lembaga dan Biro yang hari ini hadir dalam Peneguhan Visi bahwa bermuhammadiyah harus dijalani dengan Keikhlasan, Kesungguhan dan Kesabaran. 

Muhammadiyah akan terus dapat menjadi organisasi unggul karena mempunyai sumber daya manusia yang beragam, mempunyai sistem organisasi, dan mempunyai kepercayaan. 

Kegiatan ini dilaksanakan dua gelombang, sebelumnya tanggal 12 Maret di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta bagi Unsur Pembantu Pompinan (UPP) yang domisili Yogyakarta sekitarnya dan dilanjutkan pada tanggal 18 Maret untuk UPP yang bertempat tinggal sekitaran JABODETABEK.  Total UPP yang mengikuti kegiatan Peneguhan Visi Dan Komitmen ini berjumlah 1.320 orang. Pada komposisi 24 Majelis, Lembaga dan Biro. 

Kegiatan ini diawali dengan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan anggota pimpinan kepada Ketua masing-masing Majelis, Lembaga dan Biro.   Yang bertujuan agar Majelis, Lembaga dan Biro dapat sejalan dengan visi program yang ditandizkan Persyariktan Muhammadiyah pasca Muktamar ke-48 di Surakarta. 

Bersama Menko PMK Muhajir Efendi




28 February 2023

TIM TATA KELOLA DAM HAJI BERTOLAK KE SAUDI

Tim Tata Kelola Dam bertemu dengan Tim pengawasan Haji dan Umrah menjelang keberangkatan ke Saudi di Bandara Soetta.


Sejak pagi pukul 06.30 Waktu Arab Saudi tanggal 27 Februari 2023 Tim Tata Kelola Dam telah mendarat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Kedatangan Tim langsung disambut oleh  protokler Kantor Urusan Haji  di Bandara yang di dampingi langsung Staf  Teknis Urusan Haji Bapak H. Makki. 

Tim yang berjumlah 5 orang ini di pimpin Dr. Khalilurrahman, didampingi Sekretaris Zulkarnain Nasution, Ansor, Tawwabuddin dan Wahyu Dewarini sebagai koordinator dan anggota. Sesampai di Saudi tim langsung di bawa oleh protokoler ke Wisma dua haji di Al-Hamra Jeddah untuk melepas lelah sekaligus menginap disana sebelum perjalanan dilanjutkan ke Mekkah. 

Pada sore hari pukul 18.00 WAS Tim bertolak ke Kantor Urusan Haji untuk bertemu Kepala Staf Teknis Urusan Haji Dr. Nasrullah Jassam dalam rangka melapor sekaligus berkoordinasi akan langkah-langkah yang akan dilakukan Tim selama di Arab Saudi.

Dalam bincang singkat itu, Jassam menjelaskan bahwa pengelolaan Dam ini sudah dipikirkan oleh beberapa pimpinan sebelumnya tapi karena alasan tertentu belum dapat di teruskan. Apalagi mengelola  Dam haji bisa lebih banyak fitnahnya.  Terakhir pada musim haji 1443H lalu, Baznas mengirim tim untuk melakukan observasi tentang peluang DAM Haji dikelola langsung demi mendapat kepastian dan  kebermanfaatan langsung kepada masyarakat.

Tim Tata Kelola Dam Haji ini harus mendapatkan informasi yang jelas karena harga menyembelih Dam Haji ditempat-tempat resmi seperti di Adahi, Arrajhi dan Saudi Pos lebih mahal dibandingkan di pasar bebas. Terlebih lagi Jemaah Haji sangat percaya dengan Kiyai nya yang biasanya menganjurkan untuk memotong Dam Haji di pasar bebas. Itu merupakan pikiran serius bagi Tim, jelas Jassam. 

Suasana pertemuan dengan Kepala Staf Teknis Urusan Haji di Jeddah 



20 February 2023

Penyusunan Pedoman Bimbingan Manasik Intensif (Kab/Kota) dan Modulnya


Kuota Haji penuh yang telah dibuka oleh pemerintah Saudi Arabia disambut serius oleh pemerintah Indonesia dalam melakukan Pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi Jemaah Haji Indonesia. 

Terkait dengan pembinaan maka Kementerian Agama terus menyempurnakan petunjuk teknis pedoman dalam melaksanakan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler kepada Jemaah Haji yang akan berangkat tahun 1444H/2023M. 

Dalam hal menyempurnkan pedomanan bimbingan manasik maka Subdit Bimbingan Jemaah Haji menyelenggarakan kegiatan "Penyusunan Pedoman Manasik Haji Intensif (Kab/Kota) dan Modulnya" di Aloft Haotel Jakarta selama dua hari ke depan.  

Selain pegawai pada Subdit Bimjah, kegiatan ini juga mengundang unsur KBIHU, BRIN, Biro Hukum dan ASN Direktorat lainnya pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mendapatkan saran dan masukan atas penyempurnaan pedoman Bimbingan  dan Pembinaan Manasik Haji Reguler sekaligus  menyusun modul bimbingan  manasik untuk Jemaah Haji berangkat tahun  1444H/2023M. 


Pedomana ini mengatur pelaksanaan bimbingan  manasik haji yang akan diselenggarakan di tingkat KUA Kecamatan dan  Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pada Usulan Draft pedomana ini mengatur juga keikutsertaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dalam memberikan  bimbingan manasik pada jemaah reguler bersama KUA dan Kemenag Kabupaten/Kota. 

Diharapkan kolaborasi dalam bimbingan  manasik antara KUA dan KBIHU dapat memberikan pembinaan yang berbasis kepada Output kemandirian Jemaah Haji dalam menunaikan Ibadah Haji di Tanah Suci dan ramah lansia.

Penyelenggaraan Haji tahun ini di dominasi oleh Jemaah Haji lansia, untuk itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menghimbau dalam melakukan pembinaan manasik haji memprioritaskan kepada meteri-materi layanan, pembinaan dan perlindungan jemaah haji lansia.






16 February 2023

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Disepakati kisaran Rp90 Juta


*Biaya Haji Disepakati Rata-rata Rp90 Juta, Menag Ingatkan Keberlangsungan Nilai Manfaat*


Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. 


Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67


Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).


“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/2/2023).


“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” sambungnya.


Dijelaskan Menag, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30%. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.


“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tegasnya.


“Saya bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa prosentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” lanjutnya.


Menag bersyukur, setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan. Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.


“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” sebutnya.


“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” sambungnya.


Terkait penggunaan nilai manfaat, Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang. Langkah progresif BPKH sangat diperlukan untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jemaah haji yang masih mengantri bisa terus berkesinambungan dan bisa digunakan oleh mereka pada saat keberangkatannya.


“Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama. Penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang. Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka,” pesannya.


Saat ini, kata Menag, kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun. Beruntung BPKH punya saldo Rp15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 saat tidak ada penyelenggaraan ibadah haji. Tahun 2022, saldo itu sudah digunakan untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya hingga hampir Rp2 triliun. Tahun ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir Rp2 triliun.


“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama. BPKH harus lebih produktif. Jika skema defisit Rp2 triliun per tahun ini terus berjalan, saldo BPKH bisa habis dalam lima tahun ke depan. Inilah pentingnya mulai memperhatikan keberadilan dan keberlanjutan nilai manfaat. Sebab, anggaran nilai manfaat juga hak jutaan jemaah yang masih antre,” tegasnya.


Di banding tahun sebelumnya, proses pembahasan BPIH tahun ini bisa berlangsung lebih awal. Sehingga baik Kemenag maupun Komisi VIII DPR memiliki cukup waktu untuk melakukan telaah atas usulan biaya yang disampaikan.


“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR-RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun,” tandasnya.


Humas

10 February 2023

Penyusunan Pedoman Seleksi Pembimbing Ibadah Haji KBIHU

Foto: Zulkarnain Nasution 

Menyambut persiapan penyelenggaraan haji tahun 1444H/2023M Subdit Bimbingan Jemaah melakukan kegiatan Penyusunan Pedoman Seleksi Pembimbing Ibadah Haji KBIHU di Wsma Jaksa Kementerian Agama dalam bentuk fullday pada tanggal 9 Februari 2023


Pedoman Seleksi Pembimbing Ibadah Haji KBIHU adalah usulan regulasi dalam bentuk Keputusan Dirjen yang mengatur tata cara seleksi Pembimbing Ibadah bersertifikat yang ditunjuk KBIHU untuk mendampingi Jemaah Haji ke Arab Saudi. 


Dalam draft usulan Pedoman Seleksi Pembimbing Ibadah KBIHU ini diatur proses pendaftaran, persyaratan dan pelaksanaan seleksi bagi Pembimbing Ibadah yang berkeinginan mendampingi Jemaah dalam pelaksaan Ibadah Haji. 


Dalam Undang-Undang 8 Tahun 2019 diatur bahwa setiap KBIHU yang memiliki 135 Jemaah Haji maka berhak mendapatkan satu orang Pembimbing Ibadah yang akan menyertai Jemaah Haji dalam bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji.


Foto Zulkarnain Nasution 


03 February 2023

Penyelesaian Rancangan PMA KBIHU


Direktorat Bina Haji terus berbenah dalam mensukseskan penyelenggaraan haji dengan menciptakan beberapa regulasi haji. 

Pada tanggal 2 Februari 2023 di Aloft Hotel Jakarta, Subdit Bimbingan Jemaah telah mengumpulkan praktisi terkait Penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Kelomlok Bimbigan Ibadah Haji dan Umrah. Kegiatan ini akan diselenggarakan selama tiga hari. 

Pembahasan akan berfokus kepada beberapa pasal tertentu seperti proses izin baru KBIHU, Hak dan Kewajiban KBIHU, Sanksi dari pelanggaran KBIHU, dan rasio jumlah KBIHU di masing-masing daerah.