“Dua buah kendali ditangan Penguasa”(Han Fei Tzu Bab 7)
“Dalam memerintah dunia, orang harus bertindak sesuai dengan kodrat manusia. Dalam kodrat manusia terdapat perasaan suka dan tidak suka, dan karenanya ganjaran serta hukuman bersifat efektif, bila ganjaran dan hukuman bersifat efektif, maka dapatlah larangan serta amar dimantapkan, dan sempurnalah cara menyelenggarakan pemerintahan”. (Han Fei Tzu Bab 42)
Dibidang ekonomi sudah bukan rahasia umum lagi besarnya beban hutang luar negeri pemerintah, beratnya beban ekonomi masyarakat karena daya beli yang terus melemah, sulitnya mencari lapangan pekerjaan sehingga jumlah penganggur cukup tinggi, ditambah lagi masalah membubungnya harga minyak dunia, sementara dipihak lain terjadinya pencurian BBM di Pertamina.
Di bidang politik, semakin melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah, krisis kepercayaan ini dapat dilihat dari bermunculannya berbagai protes dan terjadinya sejumlah demonstrasi yang dilakukan berbagai komponen masyarakat terhadap birokrasi baik ditingkat pusat maupun daerah yang menunjukkan adanya rasa ketidakpuasan terhadap kinerja birokrasi.
Di bidang hukum, lemahnya penegakan hukum sudah menjadi menu masyarakat sehari-hari. Termasuk dalam masalah ini adalah belum meratanya keadilan bagi masyarakat yang tercermin dalam tidak adanya akses persamaan kesempatan akses masyrakat terhadap keadilan itu sendiri baik dalam pengadilan maupun dalam pelayanan umum. Orang-orang yang mempunyai uang dapat memperoleh bahkan membeli keadilan dengan mudah, dan orang-orang ber-uang jauh lebih besar untuk mendapatkan peluang-peluang administrative seperti menjadi pegawai. Sebaliknya bagi orang-orang yang tidak memiliki uang, keadilan dan peluang administratif bagi mereka sangat mahal dan sulit. Dan banyak lagi contoh lain.
Sejak beberapa tahun yang lalu, memang bangsa Indonesia sedang menjalani proses reformasi meskipun banyak kalangan merasa jalannya reformasi ini tidak seperti yang diharapkan. Dan paling tidak ada dua hal penting didalamnya, yaitu berubahnya sistem pemerintahan Negara dari sentralisasi ke desentralisasi dimana “pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat” dan berubahnya paradigma birokrasi dari paradigma kekuasaan menjadi paradigm pelayanan.
Visi adalah gambaran mengenai masa depan yang dikonseptualisasikan dan yang hendak diwujudkan. Seorang pemimpin tidak hanya mampu merumuskan masa depan yang hendak diwujudkan tetapi juga harus dapat meyakinkan, mengelola dan menyatukan potensi masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya guna mewujudkan visi tersebut. Oleh karena itu seorang pemimpin harus menunjukkan optimism, idealism, dan komitmen yang tinggi.
Dalam rangka terus mendorong reformasi salah satu wacana yang banyak dikembangkan adalah sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, maka tidak berlebihan apabila bangsa ini mau melihat dan mempertimbangkan kriteria good governance dalam persfektif Han Fei Tzu tokoh mazhab legalisme :
1. Asas Kesalehan Teokrasi
“Penguasa yang cerdas menjalankan peraturan-peraturanya seperti laiknya Alam Ketuhanan, dan menangani manusia seakan-akan ia suatu makhluk ilahi. Seperti laiknya Alam Ketuhanan berarti ia tak membuat kesalahan, dan seperti laiknya makhluk ilahi berarti ia tidak jatuh dalam kesulitan.." (bab 48)
Memimpin dengan rasa pengawasan Tuhan dan melakukan apa yang dilakukan Tuhan kepada makhluknya ada asas spiritual dalam menyelenggarakan negara.
2. Asas Kepastian Hukum
“…….Shi (Kekuasaan) yang dipunyai menopang perintah-perintahnya yang ketat, dan tak ada sesuatupun yang dihadapinya dapat melawannya…. Hanya bila demikian keadaannya, maka hukum (fa) yang dibentuknya dapat dijalankan secara sesuai. (bab 48)
Pengajaran dasar berpijak pemimpin adalah hukum maka ketika hukum dapat dijalankan sesuai koridor hukum maka akan terhindar dari rasa bersalah dan dapat memberi keyakikan sepenuhnya dalam memimpin.
3. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
“Bila prinsip-prinsip panutan rakyat kemudian ternyata tidak sesuai dengan keadaan, maka tolak ukur nilainya harus berubah. Manakala syarat-syarat di dunia berubah, maka diterapkan prinsip-prinsip yang berbeda”. (II,7)
Adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
4. Asas Kepentingan Umum
“Pada zaman dahulu rakyat berjumlah sedikit, sedangkan persediaan bahan kebutuhan hidup banyak, sehingga rakyat tidak bertengkar. Tetapi dewasa ini …….. bahwa rakyat berjumlah banyak, sedangkan kebutuhan hanya sedikit jumlahnya, dan bahwa mereka harus bekerja keras dengan memperoleh imbalan yang sedikit. Maka rakyat kemudian terjerumus dalam pertengkaran”. (bab 49)
Ajaran ini menganjurkan untuk memikirikan dan mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
5. Asas Keterbukaan
“Hukum ialah sesuaatu yang tercatat dalam daftar catatan, tersimpan di kantor-kantor pemerintah, dan diundangkan kepada rakyat”. (bab 38)
Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
6. Asas Proporsionalitas
“Dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, manusia bijaksana tidak merasa yakin bahwa orang dengan sendirinya dapat berbuat baik, melainkan menyadarkannya bahwa ia tak boleh berbuat salah. Dalam batas-batas wilayah negara, tidak aka ada sepuluh orang yang dengan sendirinya akan berbuat baik, namun, jika disadarkan bahwa mereka tak boleh berbuat salah, maka keadaan damai diseluruh negara dapat dipertahankan. Seseorang yang memerintah negeri memberi manfaat kepada sebagian besar rakyat dan mengabaikan sejumlah rakyat kecil, dan secara demikian tidak berurusan dengan kebajikan, melainkan dengan hukum”. (bab 50)
Merupakan asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
7. Asas Akuntabilitas
“Kenyataan yang sebenarnya harus dapat mempertanggungjawabkan nama-nama mereka”. (bab 43)
Bahwa asas yang menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Asas Profesionalitas
“…. Menteri itu bertanggung jawab penuh untuk melakukan hal-hal yang sesuai dengan pekerjaan ini, dan pekerjaan ini cocok dengan apa yang katanya dapat ia kerjakan, maka ia menerima ganjaran. Jika hal-hal yang dilakukannya tidak sesuai dengan pekerjaan ini, dan pekerjaan ini tidak cocok dengan apa yang katanya dapat ia lakukan, maka ia dijatuhi hukuman”. (bab 7)
Salah satu faktor penentu krisis nasional dan berbagai persoalan yang melanda bangsa Indonesia bersumber dari kelemahan di bidang manajemen pemerintahan, terutama birokrasi, yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). maka keselurahan kutipan diatas dapat menjelaskan keharusan adanya Visi yang jelas dalam hidup setiap orang. Dari ajaran ini dapat diturunkan suatu asas kepemerintahan yang baik, yaitu adanya visi strategis. Visi adalah gambaran mengenai masa depan yang dikonseptualisasikan dan yang hendak diwujudkan. Seorang pemimpin tidak hanya mampu merumuskan masa depan yang hendak diwujudkan tetapi juga harus dapat meyakinkan, mengelola dan menyatukan potensi masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya guna mewujudkan visi tersebut. Oleh karena itu seorang pemimpin harus menunjukkan optimism, idealism, dan komitmen yang tinggi.
- Fung Yu Lan; Sejarah Ringkas filsafat Cina (sejak Confosius sampai Han Fei Tzu), Liberty, Yogyakarta. Alih Bahasa; Soejono Soemargono, 1990.
- Anwar, Syamsul; Studi Hukum Islam Kontemporer, cakrawala, Yogyakarta, 2006
- Dwiyanto, Agus “Good Governance di Indonesia” makalah seminar Etika Politik “Good Governance dan Money Politics” Universitas Muhammadiyah Magelang, 15-09-2003
- Dwiyanto, Agus, dkk, Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Yogyakarta; Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, UGM, 2003
Zulkarnain Nasution
Penulis adalah Alumni Al-Azhar University Cairo Mesir
Penulis adalah Alumni Al-Azhar University Cairo Mesir

0 comments:
Post a Comment